ESSAY 'Stop Penyalahgunaan Peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun' DENGAN SITASI

Stop Penyalahgunaan Peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun
‘aisyah Baratut taqiyyah
Kimia, FMIPA, Universitas Gadjah Mada.
Sekip Utara Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Ringkasan
Penyalahgunaan peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia semakin meningkat. Padahal dampak dari bahan berbahaya dan beracun sangatlah merugikan bagi segala aspek kehidupan. Bahan berbahaya dan beracun bisa berasal dari manapun bahkan dekat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Oleh karena itu pemerintah, para ilmuwan, dan masyarakat harus melakukan upaya-upaya yang dapat menghentikan penyalahgunaan peredaran bahan kimia berbahaya.
Belakangan ini kegiatan industri dan perdagangan cenderung meningkat dalam menggunakan bahan berbahaya dan beracun, meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun beserta regulasinya. Lalu upaya bagaimanakah yang harus dilakukan guna mendukung terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan berbahaya dan beracun?. Pertanyaan itulah yang akan dibahas secara lebih mendalam dalam tulisan ini.
Sebelumnya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud bahan berbahaya dan beracun. Menurut Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengolahan B3 t.thn.).
Berdasarkan uraian pengertian tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa bahan berbahaya dan beracun sangatlah merugikan bagi kehidupan manusia. Apalagi bahan berbahaya dan beracun bisa berasal dari manapun, contohnya dari pestisida yang dijadikan senjata kimia dan limbah batu baterai yang mengandung merkuri. Dekatnya bahan berbahaya dan beracun terhadap kehidupan manusia serta penanganan yang tidak tepat dalam peredaran bahan berbahaya dan beracun membuat manusia harus mampu menemukan upaya guna mendukung terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan berbahaya dan beracun tersebut. Upaya-upaya tersebut antara lain, yang pertama yaitu negara beserta lembaga ilmu pengetahuannya harus menigkatkan kemampuan dan kewaspadannya dalam pengawasan bahan kimia berbahaya. Negara harus menghentikan peredaran bahan kimia berbahaya oleh opnum-opnum nakal yang ingin meraup untung  maksimal dengan memanfaatkan bahan kimia berbahaya tersebut. Contohnya penjual makanan yang menjadikan borax sebagai campuran makanannya agar makanan yang ia jual dapat bertahan lama. Lembaga ilmu pengetahuan juga mengambil peran dalam pengawasan bahan kimia berbahaya, yaitu dengan meningkatkan pengembangan laboratorium nasional guna meningkatkan analisa terhadap bahan kimia berbahaya.
Yang kedua adalah meningkatkan peran masyarakat untuk mengurangi konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan lebih memilih mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan. Dengan mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan akan diharapkan kondisi lingkungan semakin baik dan opnum-opnum nakal yang mencari keuntungan dari bahan kimia berbahaya dapat gulung tikar.
Yang ketiga adalah meningkatkan kesadaran produsen untuk menjual produknya sesuai standar, yakni dengan mencantumkan kandungan bahan berbahaya dan beracun yang ada di produknya serta melakukan penanganan terhadap limbah produksi yang kemungkinan akan menjadi bahan berbahaya dan beracun. Dengan upaya tersebut maka masyarakat sebagai konsumen dapat membedakan mana produk yang aman dan yang berbahaya serta lingkungan akan tetap asri.
 Menurut Direktur Jenderal OPCW, H.E. Ahmet Uzumcu, “setiap ilmu memegang potensi kemajuan besar, dan juga kehancuran besar. Penerapan kimia demi umat manusia dan pembangunan berkelanjutan lebih lanjut adalah hal yang mulia, namun kita harus waspada dengan kebalikannya.” (M.Sc. 2017). Tanggung jawab dalam mengupayakan terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan berbaya dan beracun ini tidaklah hanya pada pemerintah, tetapi juga dengan ilmuwan, masyarakat dan pelaku industri.

Daftar Pustaka:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengolahan B3.t.thn.sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3 (diakses Agustus 3, 2017)

M.Sc., Dr. Agus Haryono. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 28 Juli 2017. Lipi.go.id/berita/LIPI-Dukung-Penguatan-Regulasi-Peredaran-Bahan-Kimia-Berbahaya/18685 (diakses Agustus 3, 2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI MAKANAN