ESSAY 'Stop Penyalahgunaan Peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun' DENGAN SITASI
Stop
Penyalahgunaan Peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun
‘aisyah
Baratut taqiyyah
Kimia,
FMIPA, Universitas Gadjah Mada.
Sekip
Utara Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Ringkasan
Penyalahgunaan peredaran bahan
berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia semakin meningkat. Padahal dampak dari
bahan berbahaya dan beracun sangatlah merugikan bagi segala aspek kehidupan.
Bahan berbahaya dan beracun bisa berasal dari manapun bahkan dekat dengan
kehidupan manusia sehari-hari. Oleh karena itu pemerintah, para ilmuwan, dan
masyarakat harus melakukan upaya-upaya yang dapat menghentikan penyalahgunaan peredaran
bahan kimia berbahaya.
Belakangan
ini kegiatan industri dan perdagangan cenderung meningkat dalam menggunakan
bahan berbahaya dan beracun, meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomer 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
beserta regulasinya. Lalu upaya bagaimanakah yang harus dilakukan guna
mendukung terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan berbahaya dan beracun?.
Pertanyaan itulah yang akan dibahas secara lebih mendalam dalam tulisan ini.
Sebelumnya,
kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud bahan berbahaya dan
beracun. Menurut Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan
beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya
dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengolahan B3 t.thn.) .
Berdasarkan
uraian pengertian tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa bahan berbahaya dan
beracun sangatlah merugikan bagi kehidupan manusia. Apalagi bahan berbahaya dan
beracun bisa berasal dari manapun, contohnya dari pestisida yang dijadikan
senjata kimia dan limbah batu baterai yang mengandung merkuri. Dekatnya bahan
berbahaya dan beracun terhadap kehidupan manusia serta penanganan yang tidak tepat
dalam peredaran bahan berbahaya dan beracun membuat manusia harus mampu
menemukan upaya guna mendukung terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan
berbahaya dan beracun tersebut. Upaya-upaya tersebut antara lain, yang pertama
yaitu negara beserta lembaga ilmu pengetahuannya harus menigkatkan kemampuan
dan kewaspadannya dalam pengawasan bahan kimia berbahaya. Negara harus
menghentikan peredaran bahan kimia berbahaya oleh opnum-opnum nakal yang ingin
meraup untung maksimal dengan
memanfaatkan bahan kimia berbahaya tersebut. Contohnya penjual makanan yang
menjadikan borax sebagai campuran makanannya agar makanan yang ia jual dapat
bertahan lama. Lembaga ilmu pengetahuan juga mengambil peran dalam pengawasan
bahan kimia berbahaya, yaitu dengan meningkatkan pengembangan laboratorium
nasional guna meningkatkan analisa terhadap bahan kimia berbahaya.
Yang
kedua adalah meningkatkan peran masyarakat untuk mengurangi konsumsi produk
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan lebih memilih mengkonsumsi
produk yang ramah lingkungan. Dengan mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan akan
diharapkan kondisi lingkungan semakin baik dan opnum-opnum nakal yang mencari
keuntungan dari bahan kimia berbahaya dapat gulung tikar.
Yang
ketiga adalah meningkatkan kesadaran produsen untuk menjual produknya sesuai
standar, yakni dengan mencantumkan kandungan bahan berbahaya dan beracun yang
ada di produknya serta melakukan penanganan terhadap limbah produksi yang
kemungkinan akan menjadi bahan berbahaya dan beracun. Dengan upaya tersebut
maka masyarakat sebagai konsumen dapat membedakan mana produk yang aman dan
yang berbahaya serta lingkungan akan tetap asri.
Menurut Direktur Jenderal OPCW, H.E. Ahmet
Uzumcu, “setiap ilmu memegang potensi kemajuan besar, dan juga kehancuran
besar. Penerapan kimia demi umat manusia dan pembangunan berkelanjutan lebih
lanjut adalah hal yang mulia, namun kita harus waspada dengan kebalikannya.” (M.Sc. 2017) . Tanggung jawab
dalam mengupayakan terhentinya penyalahgunaan peredaran bahan berbaya dan
beracun ini tidaklah hanya pada pemerintah, tetapi juga dengan ilmuwan, masyarakat
dan pelaku industri.
Daftar
Pustaka:
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengolahan B3.t.thn.sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3
(diakses Agustus 3, 2017)
M.Sc.,
Dr. Agus Haryono. Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, 28 Juli 2017.
Lipi.go.id/berita/LIPI-Dukung-Penguatan-Regulasi-Peredaran-Bahan-Kimia-Berbahaya/18685
(diakses Agustus 3, 2017)
Komentar
Posting Komentar