SOAL QUIS PKN SEMESTER 3 STAN DAN STIS
1. Ancaman
terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah
Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga
negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi
juga dalam lingkungan terdekat tempat tinggal kita. Artinya, menjaga keutuhan
wilayah lingkungan kita tidak bias dipisahkan dari keutuhan wilayah negara
secara keseluruhan. Namun, untuk membela Negara, tidak harus dalam wujud
perang. Bagaimana cara lain yang dapat diwujudkan oleh warga Negara dalam upaya
bela Negara?
Jawab:
Cara
lain yang dapat diwujudkan oleh warga Negara dalam upaya bela Negara adalah
pertama dengan mengikuti pendidikan warga negara. Mengikuti pendidikan warga
negara akan membuat kita dapat berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif
dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan, mampu berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan berkembang secara positif
dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesame. Yang
kedua mengabdi sesuai profesinya. Contohnya adalah bagi seorang mahasiswa, Ia
harus belajar bersunggguh-sungguh karena ia merupakan calon penerus bangsa.
Yang ketiga yaitu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di sekitar tempat
tinggal kita. Contohnya seperti mengikuti kegiatan gotong royong membangun
rumah warga yang roboh karena diterjang angina, dll. Banyak cara untuk
mewujudkan bela negara tanpa adanya suatu perang. Hidup dalam kedamaian justru
lebih mendatangkan kesejahteraan.
2. Politik
nasional merupakan asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara
tentang pembinaan(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional). Sedangkan,
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan
pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Apa yang harus dilakukan agar politik
dan strategi nasioanl berhasil bagi Negara Indonesia?
Jwab:
Keberhasilan politik dan strategi pembangunan Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga Negara teutama
para penyalemggara Negara memiliki moraliyas, semangat,serta sikap mental.
Dengan demikian ketahannan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela Negara serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral ketuhanan yang maha esa serta kemanusian yang adil
dan beradab
3. Jelaskan
tujuan dari diadakannya otonomi daerah dari segi politik, pemerintah, social,
dan budaya, serta ekonomi.
Jawab:
-
Politik
Otonom daerah
sangat memungkinkan bagi daerah untuk melakukan pengembangan demokrasi baik
dalam pemilihan kepala daerah maupun pembentukan organisasi masyarakat. Seperti
yang telah kita ketahui, pemerintah daerah berhak melakukan pemilihan umum
kepada daerah (Pemilukada) sesuai dengan kebutuhan daerahnya tanpa menunggu
instruksi dari pemerintah pusat.
-
Pemerintah
Otonomi
daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pemerataan dalam keadilan
bagi masyakaratnya. Pemerataan keadilan yang diwujudkan dalam kebijakan daerah
diperuntukkan bagi masyarakat daerah demi terwujudnya keadilan dan stabilitas
daerah. Pemerataan keadilan yang dilakukan melalui otonomi daerah bertujuan
untuk meminimalisir ketimpangan sosial yang menimbulkan dampak tertentu bagi
masyarakat.
Pemerataan
wilayah merupakan salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Melalui pemerataan wilayah, pemeritah daerah dapat melakukan pembangunan untuk
memajukan daerahnya sesuai dengan kebutuhan daeranya. Pemerintah daerah juga
dapat melakukan pemekaran wilayah demi memajukan daerahnya masing-masing.
Pemerataan wilayah dilakukan oleh pemeritah pusat melalui otonomi daerah dengan
tujuan pengembangan wilayah demi terwujudnya pemerataan wilayah secara nasional
yang mantap.
Berjalannya
otonomi daerah memungkinan adanya komunikasi yang intens diantara pemerintah
daerah dan pemerintah pusat. Komunikasi yang dijalin oleh pemerintah daerah
dengan pusat merupakan jembatan untuk berdiskusi mengenai kebijakan-kebijakan
yang berlaku dalam daerah tertentu.
-
Social dan budaya
Kebebasan
yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola
daerahnya masing-masing merupakan suatu kesempatan untuk memunculkan
karakteristik daerahnya masing-masing. Karakteristik suatu daerah seringkali
terlihat dari keberadaan sektor-sektor perekonomian yang ada.
Bisa saja
satu daerah dengan daerah yang lain mempunyai karakteristik yang sama. Namun
demi memunculkan kekhasan daerahnya, pemerintah dan masyarakat setempat
menggunakan kreativitas mereka untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa yang
tidak dimiliki oleh daerah lain. Tumbuhnya karakteristik daerah sebagai efek
dari otonomi daerah merupakan salah satu penyebab terciptanya masyarakat yang
majemuk dan multikultur.
-
Ekonomi
Diberlakukannya
otonomi daerah membuat pemeritah daerah setempat untuk memaksimalkan potensi
daerahnya masing-masing. Pemaksimalan potensi daerah dilakukan dengan
meningkatkan kualitas dan pelayanan pada sektor tertentu yang menjadi ciri khas
daerah tersebut.
Melalui
peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, daerah
tersebut akan dikenal oleh masyarakat luas tentang kekhasannya. Hal seperti
inilah yang akan mendorong pemerintah setempat beserta masyarakat untuk
meningkatkan produk-produk unggulannya agar dapat bersaing dengan daerah lain.
4. Syarat
untuk mencapai tujuan dari diadakannya otonomi daerah
Pertama,
pemilukada yang bersih. Proses dan sumber kelahiran kepala daerah
sangat menentukan pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih.
Kedua,
komitmen pemimpin. Orientasi, sikap dan kebijakan para elite penentu kebijakan
di daerah, khususnya eksekutif dan legislatif, sangat menentukan derajat
keberpihakan pada agenda pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketiga,
birokrasi yang profesional. Untuk menjadikan pemerintahan bisa berjalan baik,
maka birokrasinya harus sehat, karena ia merupakan mesin utama untuk
berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Untuk mendapatkan
kondisi dan posisi birokrasi seperti itu, maka tata hubungan antara pejabat
politik dan pejabat birokrasi harus jelas dalam artian kenetralan dan
profesionalisme birokrasi harus dijamin oleh aturan perundangan. Pejabat
politik tidak boleh seenaknya mengatur dan atau mengintervensi birokrasi.
Keempat,
agenda pembangunan yang berdasarkan kebutuhan rakyat. Ada dua syarat utama
untuk dinamisnya ekonomi di tingkat lokal yang bisa berimplikasi pada
peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Yakni (1) tersedianya
infrastruktur yang memadai untuk memastikan mobilitas masyarakat dalam
menjalankan aktivitas sosial, budaya dan ekonominya, termasuk terkait dengan
pemasaran produk-produk mereka; dan (2) adanya pelayanan publik yang memadai
sesuai dengan potensi dan kebutuhan rakyat local
Kelima,
supervisi-terpandu dari pemerintah pusat. Agenda pembangunan daerah, di era
otda ini, memang dirancang oleh daerah sendiri berdasarkan kebutuhannya. Tetapi
bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan dalam proses-proses itu.
Keenam,
pengawasan yang efektif. Agar daerah bisa menjalankan agenda pembangunan untuk
kesejahteraan rakyat, maka diperlukan pengawasan yang efektif dan
berkelanjutan. Pengawasan dimaksud bukan saja dilakukan oleh lembaga-lembaga
politik (seperti DPRD, DPR dan atau DPD), atau bersifat administratif seperti
dari BPK, BPKP, lembaga pengawasan internal Pemda; melainkan juga perlunya
dikembangkan pengawasan berbasis masyarakat dan pers.
5. Menurut
saya Cara yang harus pemerintah dan masyarakat lakukan dalam menyikapi masalah
perbatasan yang seringkali dihadapi Indonesia pertama, dibutuhkan partisipasi
pemuda dalam membantu mengatasi konflik perbatasan. Jika mengetahui terjadinya
kegiatan yang menjadi ancaman bagi negara, dapat menyalurkan ke media setempat,
sehinga berita menyebar dengan cepat dan luas, atau dapat melapor kepada dinas
– dinas terkait atau pemerintah kota melalui oraganisasi – organisasi yang ada
di daerah. Sebagai pemuda yang sadar hukum, kita harus tahu batas antar negara
paling tidak hukumnya, jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara
kita sendiri dan menguntungkan negara orang lain. Dukung pemerintah
menyelesaikan masalah dengan melalui jalur perundingan, merupakan pilihan
bijaksana. Karena pilihan yang kita tempuh adalah jalur perundingan, maka
yang kedua Pemerintah harus berhati – hati dalam mengambil tindakan, yang tidak mengancam keselamatan warga negara Indonesia. Selain itu dibutuhkan upaya yang nyata, seperti menempatkan prajurit TNI di pulau – pulau terluar untuk mengawasi perbatasan terluar guna menghindari isu-isu perbatasan, yang ketiga, pemerintah harus segera menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil dan penempatan simbol – simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda – tanda tertentu) di pulau – pulau terluar, menuntaskan batas wilayah dengan koordinasi dan bekerjasama dengan semangat tetap menjaga hubungan bilateral. Perundingan perbatasan bisa dipercepat dengan niat dan tujuan yang baik. Terus dorong negara – negara yang mengalami konflik perbatsan dengan kita untuk segera sama – sama menyelesaikan batas wilayahh yang sering memicu benturan agar persahabatn semakin berkembang.
yang kedua Pemerintah harus berhati – hati dalam mengambil tindakan, yang tidak mengancam keselamatan warga negara Indonesia. Selain itu dibutuhkan upaya yang nyata, seperti menempatkan prajurit TNI di pulau – pulau terluar untuk mengawasi perbatasan terluar guna menghindari isu-isu perbatasan, yang ketiga, pemerintah harus segera menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil dan penempatan simbol – simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda – tanda tertentu) di pulau – pulau terluar, menuntaskan batas wilayah dengan koordinasi dan bekerjasama dengan semangat tetap menjaga hubungan bilateral. Perundingan perbatasan bisa dipercepat dengan niat dan tujuan yang baik. Terus dorong negara – negara yang mengalami konflik perbatsan dengan kita untuk segera sama – sama menyelesaikan batas wilayahh yang sering memicu benturan agar persahabatn semakin berkembang.
6. Pemerintah
beberapa waktu lalu menangkap kapal di perairan Batam yang membawa 13 anak buah
kapal dan 1 ton hasil tangkapan terdiri dari berbagai jenis ikan. Bagaimana
menurut and acara yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah ini.
Pertama,
untuk kapal akan ditangani sesuai kebijakan yang berlaku yaitu dibakar dan
ditenggelamkan. Karena merupakan cara yang paling cepat dan efektif.
Lalu untuk
anak buah kapal, akan diproses lebih lanjut melalui persidangan. Apakah
mendapat sanksi atau bagaimana.
Lalu
selanjutnya untuk ikan yang tlah tertangkap dapat diberikan ke nelayan
setempat.
Menurut saya
acara di atas sudah tepat, kapal-kapal illegal akan merasa terancam apabila
beroprasi melihat sanksi yang diambil pemerintah Indonesia sangatlah tegas.
7. Demo
dengan memblokade jalan dan membuat kemacetan bukanlah merupakan bentuk
demokrasi, karena demonstrasi yang benar sudah ada di dalam ketentuan peundangan.
Beberapa hal yang di atur tersebut
antara lain.
a. TEMPAT PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Hal yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk tempat demonstrasi adalah di dekat Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Rumah Sakit, Instalasi militer, pelabuhan udara dan laut. Stasiun kereta api dan obyek-obyek vital lainnya.
Adapun dasar hukumnya yaitu Undang Undang Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998.
b. WAKTU PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Peleyanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Disebutkan bahwa waktu pelaksanaa demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut : Hari Besar Nasional, Hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diijinkan pada jam : Untuk tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00; Untuk tempat tertutup dari jam 06.00 sampai 22.00.
c. PENGURUSAN PERIJINAN SEBELUM BERDEMONSTRASI
Sebelum melakukan demonstrasi pihak penyelenggara, panitia, pengurus, pemimpin atau penanggung jawab wajib melaporkan rencananya terlebih dahulu ke pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya.
Sementara untuk tempat pelaksanaan dan pelaporan disesuaikan dengan wilayah administrasi tertentu,
a. TEMPAT PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Hal yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk tempat demonstrasi adalah di dekat Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Rumah Sakit, Instalasi militer, pelabuhan udara dan laut. Stasiun kereta api dan obyek-obyek vital lainnya.
Adapun dasar hukumnya yaitu Undang Undang Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998.
b. WAKTU PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Peleyanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Disebutkan bahwa waktu pelaksanaa demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut : Hari Besar Nasional, Hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diijinkan pada jam : Untuk tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00; Untuk tempat tertutup dari jam 06.00 sampai 22.00.
c. PENGURUSAN PERIJINAN SEBELUM BERDEMONSTRASI
Sebelum melakukan demonstrasi pihak penyelenggara, panitia, pengurus, pemimpin atau penanggung jawab wajib melaporkan rencananya terlebih dahulu ke pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya.
Sementara untuk tempat pelaksanaan dan pelaporan disesuaikan dengan wilayah administrasi tertentu,
- Untuk pelaksanaan demonstrasi di wilayah Kecamatan atau lebih dalam satu Kabupaten, wajib memberitahu Polsek.
- Untuk wilayah Kabupaten atau lebih dalam satu Propinsi, wajib memberitahukan kepada kantor Polres.
- Untuk tingkat yang lebih tinggi yaitu Propinsi dan Nasional maka harus memberitahu pihak Mabes Polri.
Isi surat pemberitahuan
pelaksanaan demonstrasi kepada pihak Keamanan dalam hal ini adalah Kepolisian,
rinciannya adalah sbb :
~ Maksud dan tujuan
~ Tempat, lokasi dan rute
~ Waktu dan lama
~ Bentuk
~ Penanggung jawab
~ Nama Organisasi, Kelompok atau perorangan
~ Alat peraga
~ Jumlah peserta, seorang penanggung jawab untuk dibawah 100 peserta. Sementara peserta lebih dari 1000 orang, harus ada satu orang atau 5 orang penanggung jawab.
~ Maksud dan tujuan
~ Tempat, lokasi dan rute
~ Waktu dan lama
~ Bentuk
~ Penanggung jawab
~ Nama Organisasi, Kelompok atau perorangan
~ Alat peraga
~ Jumlah peserta, seorang penanggung jawab untuk dibawah 100 peserta. Sementara peserta lebih dari 1000 orang, harus ada satu orang atau 5 orang penanggung jawab.
Melihat hal yang telah diatur di
atas, apabila demo dengan memblokade jalan dan membuat macet, hal tersebut tidak
termasuk demokrasi.
8. Mengkritik
kebijakan pemerintah yang negative adalah bentuk dari demokrasi. Karena rakyat
berusaha menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Kebijakan pemerintah kan memang
seharusnya dari kepentingan rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Namun dengan
catatan, penyampaian kritik dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak
menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu(contohnya seperti permasalahan di
nomer 7)
9. Sikap
saya selaku mahasiswa Indonesia dalam menanggapi permasalahan klaim budaya
Indonesia oleh negara lain adalah dengan berusaha menjaga serta melestarikan
kebudayaan Indonesia sendiri. Mirisnya permasalahan ini yang sbenarnya
menakutkan, yaitu pemuda Indonesia mulai meninggalkan kebudayaan Indonesia
sendiri, dna justru sibuk dengan urusan-urusan modern. Warisan-warisan luhur
negara ini mulai terabaikan, pewaris-pewaris budaya mulai meredup satu persatu.
Setelah kebudayaan dicuri orang barulah sadar bahwa itu kebudayaan kita. Oelh
karenanya sebagai mahasiswa harus mampu menjaga dn melestarikan kebudayaan
Indonesia slah satunya memanfaatkan social media. Dengan mendukung kebudayaan
Indonesia seperti mengajak masayrakat lain untuk melestarikan budaya Indonesia,
akan membuat masyarakt lain mempunyai kesadaran memiliki budaya ini. Dan budaya
Indonesia mampu tetap lestari.
10. Beberapa
contoh kasus yang mengancam keutuhan Negara Indonesia baik yang berasa dari
dalam maupun dari luar
Contoh ancaman fisik dari dalam:
a. Teror bom Solo
b. Penyerangan antar suku di Papua
c. Tawuran antar warga di Makassar
d. Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga pribumi
e. Kerusuhan massa di Jakarta
f. Perusakan kantor walikota oleh warga yang marah
g. Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat demonstrasi tahun 1998
h. Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum
Contoh ancaman fisik dari luar
a. Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b. Serangan rudal Israel ke Palestina
c. Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d. Agresi militer Belanda di Indonesia
e. Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
Contoh ancaman ideologi dari luar
a. Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b. Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c. Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d. Maraknya media propaganda asing
e. Adu domba yang dilakukan pihak asing
f. Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa
Contoh ancaman ideologi dari dalam
a. Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b. Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c. Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d. Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e. Sikap apatis terhadap pemerintah
f. Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g. Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h. Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i. Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
• Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
a. Teror bom Solo
b. Penyerangan antar suku di Papua
c. Tawuran antar warga di Makassar
d. Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga pribumi
e. Kerusuhan massa di Jakarta
f. Perusakan kantor walikota oleh warga yang marah
g. Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat demonstrasi tahun 1998
h. Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum
Contoh ancaman fisik dari luar
a. Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b. Serangan rudal Israel ke Palestina
c. Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d. Agresi militer Belanda di Indonesia
e. Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia
Contoh ancaman ideologi dari luar
a. Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b. Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c. Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d. Maraknya media propaganda asing
e. Adu domba yang dilakukan pihak asing
f. Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa
Contoh ancaman ideologi dari dalam
a. Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b. Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c. Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d. Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e. Sikap apatis terhadap pemerintah
f. Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g. Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h. Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i. Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
• Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
11.
Sikon NKRI dengan 3 pola kondisi Tannas
HTAG < K 4 + ( KA
BAIK )
HTAG >
K 4 - ( KA KURANG BAIK )
HTAG =
K 4 ? ( TIDAK MENENTU )
12.
Kita ingin bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang besar dan kuat harus mempunyai 3 Tannas
1. Ketahanan
militer
2. Ketahanan
ekonomi
3. Ketahanan jiwa
(percaya diri).
13.
Untuk dapat menjadi Tannas yang sukses
harus mempunyai 4 landasan :
a. Asas
Kesejahteraan & Keamanan
Kesejahteraan
& keamanan merupakan kebutuhan yang mendasar dalam system kehidupan
nasional. Kesejahteraan & keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat
dipisahkan. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam
sistem kehidupan nasional. Tingkat kesejahteraan & keamanan nasional yang
dicapai merupakan tolak ukur tannas.
b. Asas
Komprehensif integral
sistem kehidupan
nasional mencakup seluruh aspek kehidupan
bangsa / Astragatra dalam bentuk perwujudan persatuan & perpaduan yang
seimbang, serasi & selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara secara utuh, menyeluruh & terpadu.
c. Asas
Mawas ke dalam dan Mawas ke Luar :
i.
Mawas ke Dalam, bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat & kondisi kehidupan nasional, berdasarkan nilai-nilai
kemandirian yang proporsional
ii.
Mawas ke Luar, bertujuan untuk
mengantisipasi dampak lingkungan strategis luar negeri, yang merupakan
interaksi & pengaruh dunia internasional.
d. Asas
kekeluargaan
Asas
kekluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa & bernegara,
yang harus dikembangkan menjadi kemitraan.
14.
Hubungan pembinaan antar Geopolitik, geostrategi
dan pembangunan nasional saat ini

15.
4 sifat dan tingkatan tannas yang harus
ada:
a. Mandiri
Tannas
percaya pada kemampuan & kekuatan sendiri serta pada keuletan &
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dengan tumpuan pada
identitas, integritas, dan kepribadian bangsa
b. Dinamis
Tannas
tidaklah tetap, tetapi dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi
dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya, dan perubahannya.
Karena itu upaya peningkatan Tannas harus senantiasa diorientasikan ke masa
depan, dan dinamika diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan yang lebih
baik.
c. Wibawa
Keberhasilan
pembinaan Tannas secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan & kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Tannas, makin tinggi pula
nilai kewibawaan & tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa & negara
Indonesia.
d. Konsultasi
& Kerjasama
konsepsi
Tannas Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonistis
(bermusuhan), tidak mengandalkan kekuasaan & kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerja sama, serta saling menghargai
dengan mengandalkan kekuatan moral & kepribadian bangsa.
16.
Aspek aspek kehidupan nasional dan
kedudukan/fungsi tannas
Kedudukan
: Konsepsi Tannas merupakan ajaran yang perlu didalami,dipahami,dan diamalkan
dalam membina sistem kehidupan nasional berkedudukan sebagai landasan
konseptual.
Aspek
kehidupan nasional :
A. Trigatra :
-
Geografi
-
Kekayaan alam
-
Kependudukan
B. Pancagatra :
-
Ideologi
-
Politik
-
Ekonomi
-
Sosial & budaya
-
Hankam
Fungsi:
a. Sebagai
Doktrin dasar nasional (ajaran)
b. Pola
dasar pembangunan nasional,arah dan pedoman segenap bidang sektor pembangunan
c. Metoda pembinaan
Kehidupan nasional
17.
Strategi pembinaan tannas
Untuk
menjalankan strategi membangun ketahanan nasional kita harus mengupaya
penguatan ketahanan Ideologi Pancasila penting dilakukan. Hal tersebut melalui
penyempurnaan konsepsi yang menjangkau aspek implementasi konkret. Penguatan
ketahanan ideologi Pancasila juga dapat ditempuh melalui penguatan metode
penyampaian ideologi Pancasila yang bersifat indoktrinasi, tetapi dengan cara
lebih luwes dengan relevansi kekinian. Disamping itu, juga diikuti dengan
penguatan kelembagaan, sinergi cara pandang politik, serta dukungan politik dan
anggaran untuk membangun ketahanan ideologi Pancasila.
Berikutnya,
strategi menumbuhkan nilai keutamaan berbangsa yang diderivasikan dari
nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar cara berpikir dan bertindak bangsa
yang bermartabat. Langkah itu penting dilakukan sebagai upaya dalam merespons
penetrasi budaya, baik budaya Barat yang hedonis maupun budaya jihad mati yang
melekat pada aliran fundamentalisme agama-agama.
Strategi secara
internal dengan melakukan institusionalisasi nilai-nilai kedalam kebijakan
publik. Selanjutnya, melakukan internalisasi nilai-nilai menjadi perilaku
kelompok dan individu. Sementara secara eksternal, penguatan ketahanan budaya
bangsa dapat dilakukan melalui akulturasi budaya dengan fertilitasi budaya
global. Dengan begitu akan tercipta nilai-nilai budaya Indonesia baru yang
lebih bermutu dan bermartabat.
Komentar
Posting Komentar