KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA


KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:

A.  KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a)    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b)    Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.     Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a)    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b)    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.     Fungsi Penyuluhan
a)    Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b)    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c)    Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.     Fungsi Pemantauan
a)    Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b)    Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c)    Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d)    Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e)    Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f)    Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g)    Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h)    Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan

4.     Fungsi Mediasi
a)    Perdamaian kedua pihak
b)    Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c)    Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d)    Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e)    Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti

B.  Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a)    Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
b)    Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
c)    Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    

Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebelum di undangkannya UU No. 26 tahun 2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden.  Adapun pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh pengadilan HAM berupa:
1.     Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis, Kelompok Agama”. Ciri-ciri  Kejahatan Genosida Berupa:
a)    Membunuh anggota kelompok
b)    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c)    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
d)    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

2.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a)    Pembunuhan
b)    Pemusnahan
c)    PerbudakanP
d)    ngusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e)    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f)    Penyiksaan
g)    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h)    Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari paham politik
i)     Penghilangan orang secara paksa
j)     Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )

C.   Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.     Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b.    Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c.     Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.    Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hukum dan hak-hak asasi manusia

LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
a.     Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b.    Bersifat Professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya

D.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a)    Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b)    Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM. 

Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
a)    Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
b)    Mendapatkan gambaran yang komprehensif menganai kejahatan HAM
c)    Masa bakti berahir setelah selesainya laporan
d)    Memiliki wewenang mengakses informasi kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hukum terhadap saksi

E.   Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 (Baca selengkapnya Di Sini !!!)tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas kimosi perlindungan anak Indonesia adalah :
a)            Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b)            Mengumpulkan data dan informasi
c)            Menerima pengaduan masyarakat
d)            Melakukan penelaahan
e)            Pemantauan evaluasi
f)            Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
g)            Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

F.   LSM
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi terhadap para korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
Beberapa Contoh LSM  yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut:
a)    KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
b)    ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
c)    LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )

G.  Kepolisian Negara Republik Indonesia


A.    Hak dan Kewajiban warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajiban seagai warga negara.
Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga negara
a.     Hak Warga Negara

b.    Kewajiban Warga Negara
1)    Wajib membayar pajak (psl 27)
2)    Wajib membela pertahanan dan keamanan (psl 29)
3)    Wajib menghormati hak asasi orang lain (psl 28J)
4)    Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
5)    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
6)    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam UU untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7)    Wajib mengikuti pendidikan dasar.
B.    Hak dan Kewajiban Pemerintah
a.     Hak Pemerintah
1)    Menciptakan peraturan dan UU yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
2)    Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
3)    Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku
b.    Kewajiban Pemerintah, terdapat di dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dan menurut UUD 1945:
1)    Negara menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama dan kepercayaannya
2)    Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
3)    mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan daerah.
5)    memajukan ilmu pengetahuan  dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa.
6)    Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7)    bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitan pelayanan umum yang layak

C.    Karakteristik Warga yang Bertanggung jawab
Karateristik: sejumlah sifat atau tabiat yang harus dilakukan oleh warga negara
                    Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali
                    sebagai warga negara.
1.     Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
2.    Bersikap kritis
3.    Melakukan diskusi dan dialog
4.    Bersikap terbuka
5.    Rasional
6.    Adil
7.    Jujur
Karateristik warga negara yang mandiri:
1.     Memiliki kemandirian
2.    Memiliki tanggung jawab pribadi , politik dan ekonomi sebagai warga negara
3.    Mengetahui martabat manusia dan kehormatan pribadi
4.    Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
5.    Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI MAKANAN