KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
Dalam upaya
perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh
pemerintah diantaranya:
A. KOMNAS
HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No.
50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara
dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan
massa jabatan 5 Tahun.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No.
39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a) Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b) Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.
Fungsi Penyuluhan
a) Menyebarlusakan
wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b) Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang HAM
c) Melakukan
kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.
Fungsi Pemantauan
a) Pengamatan
pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b) Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c) Pemanggilan
kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d) Pemangilan
saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e) Peninjauan
di tempat kejadiandan tempat lainnya
f) Pemangilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan
persetujuan ketua pengadilan
g) Melakukan
pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h) Pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4.
Fungsi Mediasi
a) Perdamaian
kedua pihak
b) Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c) Pemberian
saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d) Penyampaian
rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e) Penyampaian
rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti
B. Pengadilan
HAM
Pengadilan hak asasi
manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan
khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah
kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM
berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun
tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a)
Memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat
b)
Memriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah
Negara RI oleh WNI
c)
Pengadilan HAM tidak berwenang
mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun
Pengadilan HAM Ad Hoc
merupakan pengadilan yang mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebelum di
undangkannya UU No. 26 tahun 2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul
DPR dengan keputusan Presiden. Adapun pelanggaran HAM berat yang
ditangani oleh pengadilan HAM berupa:
1.
Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis,
Kelompok Agama”. Ciri-ciri Kejahatan Genosida Berupa:
a) Membunuh
anggota kelompok
b) Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagian
d) Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) PerbudakanP
d) ngusiran
dan pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f) Penyiksaan
g) Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari paham politik
i) Penghilangan
orang secara paksa
j) Kejahatan
Apartheid ( Perbedaan Ras )
C.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang
memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembagai ini di kelola
secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a.
Sebagai relawan yang membantu kepada
pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b.
Sebagai pembela dalam menegakkan
keadilan dan kebenaran
c.
Sebagai pembela dan pelindung HAM
d.
Sebagai penyuluh dan penyebar
informasidi bidang hukum dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan
Professional yang artinya:
a.
Bersifat pengabdian karena perbuatannya
semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
b.
Bersifat Professional karena tindakan
dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya
D. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi
kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap
kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan
UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan
bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui
pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
a)
Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
b)
Sarana mediasi antar pelaku dengan
korban pelanggaran HAM.
Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
a)
Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
b)
Mendapatkan gambaran yang komprehensif
menganai kejahatan HAM
c)
Masa bakti berahir setelah selesainya
laporan
d)
Memiliki wewenang mengakses informasi
kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hukum terhadap saksi
E.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam
rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional
perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun
2002 (Baca
selengkapnya Di Sini !!!)tentang perlindungan anak. Komisi
perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas kimosi
perlindungan anak Indonesia adalah :
a)
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b)
Mengumpulkan data dan informasi
c)
Menerima pengaduan masyarakat
d)
Melakukan penelaahan
e)
Pemantauan evaluasi
f)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak
g)
Memberikan laporan, saran, masukan dan
pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
F. LSM
Berbagai LSM, telah melakukan
advokasi terhadap para korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka
berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta
menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
Beberapa
Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut:
a) KONTRAS
(Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
b) ELSAM
( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
c) LPHSN
( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
G. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
A. Hak dan Kewajiban warga negara
setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajiban seagai warga negara.
Hak adalah suatu
yang seharusnya diperoleh oleh warga negara
a. Hak Warga Negara
b. Kewajiban Warga Negara
1) Wajib membayar pajak (psl 27)
2) Wajib membela pertahanan dan
keamanan (psl 29)
3) Wajib menghormati hak asasi
orang lain (psl 28J)
4) Wajib menjunjung hukum dan
pemerintah
5) Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
6) Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dalam UU untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain.
7) Wajib mengikuti pendidikan
dasar.
B. Hak dan Kewajiban Pemerintah
a. Hak Pemerintah
1) Menciptakan peraturan dan UU
yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
2) Melakukan monopoli terhadap
sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
3) Memaksa setiap warga negara
untuk taat pada hukum yang berlaku
b. Kewajiban Pemerintah,
terdapat di dalam
tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dan menurut UUD 1945:
1) Negara menjamin kemerdekaan
penduduk memeluk agama dan kepercayaannya
2) Negara wajib membiayai
pendidikan khususnya pendidikan dasar
3) mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan daerah.
5) memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai
agama dan persatuan bangsa.
6) Negara menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7) bertanggung jawab atas
persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitan pelayanan umum yang
layak
C. Karakteristik Warga yang
Bertanggung jawab
Karateristik:
sejumlah sifat atau tabiat yang harus dilakukan oleh warga negara
Indonesia, sehingga muncul
suatu identitas yang mudah dikenali
sebagai warga negara.
1. Memiliki rasa hormat dan
tanggung jawab
2. Bersikap kritis
3. Melakukan diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Karateristik warga
negara yang mandiri:
1. Memiliki kemandirian
2. Memiliki tanggung jawab pribadi
, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. Mengetahui martabat manusia dan
kehormatan pribadi
4. Berpartisipasi dalam urusan
kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
5. Mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat.
Komentar
Posting Komentar