PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
1. Pengertian
HAM
1)
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sesuai dengan kodrat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sifatnya sangat mendasar atau
asasi (foundamental) dalam arti pelaksanaanya mutlak diperlukan agar manusia
dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-citanya. Berfiat universal artinya
dimiliki setiap manusia tanpa perbedaan berdasarkan ras, agama dan jenis
kelamin
2)
Merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun
3)
Adalah
seperangkat hak yang melekat pada harkat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat (1) UU
No.39 tahun 1999 tentag Hak Asasi Manusia)
4)
Kewajiban
Dasar Manusia
Selain Hak Asasi Manusia, manusia
juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan
terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperagnkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak
Asasi Manusia (pasal 1 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999)
5)
Kewajiban
Asasi Manusia
Yaitu kewajiban setiap pribadi untuk
mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan segala perintah dan
menjauhi segala larangan-Nya sesuai ajaran agama masing-masing
6) John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
7) Prof. Koentjoro Poerbopranoto
(1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
8) G.J. Wolhots
Hak-hak
asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
9) Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak akan dapat hidup sebagai manusia.
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak akan dapat hidup sebagai manusia.
10) Prof. Darji Darmodiharjo, S.H.
Hak–
hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasar
dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
11) Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal, yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.
Mengemukakan pengertian HAM secara universal, yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.
12) Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
13) Miriam Budiardjo
Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
14) Karel Vasak
Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu.
Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar