PERBEDAAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
Pengertian
Penduduk dan Warga Negara
Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan oleh undang-undang sebagai
warga Negara.(Pasal 26 ayat 1)
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (Pasal 26 ayat 2)
Komentar
Posting Komentar