PERBEDAAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA


Pengertian Penduduk dan Warga Negara
Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara.(Pasal 26 ayat 1)
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (Pasal 26 ayat 2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI MAKANAN