TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Tata
cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
a.
Permohonan
Permohonan,
yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut
1) Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
3) Sehat
jasmani dan rohani;
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7) Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
b.
Pernyataan
Pernyataan,
yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
c.
Pemberian
Pemberian
kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda
Contoh : atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.
Contoh : atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.
d.
Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak
yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18
tahun atau telah kawin.
1) Anak
warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga
negara Indonesia.
2) Anak
warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan
tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
3) Anak
tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun
atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia
memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti bukti sebagai berikut:
1) Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
2) Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan
Pengangkatan Anak Asing.
3) Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang
permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
4) Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang
pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan
janji setia.
Komentar
Posting Komentar