ONLINE SINGLE SUBMISSION MAKALAH
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian OSS
Online Single Submission(OSS)
merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan
oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Layanan ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha
yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh
Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Pelaksanaan OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pengenalan sistem OSS
dilakukan pemerintah karena selama ini realisasi investasi masih rendah, yaitu
hanya sekitar 31 persen untuk investasi asing, dan 29 persen untuk penanaman
modal dalam negeri (PMDN). Hal tersebut terjadi karena investor harus mengalami
masalah lamanya perizinan dan pembebasan lahan serta adanya biaya-biaya lain
yang tidak seharusnya dikeluarkan. Sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian
mendorong percepatan transisi pengelolaan sistem OSS kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
Layanan ini disusun sejak
Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. OSS telah dilakukan uji coba
konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Layanan ini pertama
kali diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu.
Sistem berbasis teknologi
informasi ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di
BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem Si Cantik
yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sistem ini juga didukung
oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk
sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri.
B.
Implementasi sistem OSS
Pada penerapannya, pelaku
usaha yang sudah memiliki tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian
melalui OSS tetap harus mengurus izin di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh
Gustam selaku Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
Gustam menyebutkan bahwa
OSS ini memiliki batas waktu. Apabila pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti
OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah
diterbitkan tersebut. Izin daerah ini diperlukan karena pada dasarnya,
pemerintah daerahlah yang melakukan pengawasan.
Sekretaris Menteri
Koordinator Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menyatakan bahwa, selama satu
bulan ini, sudah sebanyak 30.505 pengguna atau rata-rata harian 1.326 yang
telah melakukan registrasi. Sebanyak 22.328 telah melakukan aktivasi akun
dengan rata-rata 970 pengguna per hari. Selama satu bulan sistem OSS berlaku, sebanyak
12.290 NIB telah diterbitkan.
Selain itu, terdapat
7.004 pengguna dengan rata-rata harian 304 pengguna yang sudah mendapatkan izin
usaha. Kemudian, sebanyak 5.587 pengguna dengan rata-rata harian 243 pengguna
yang telah mendapatkan izin komersial/operasional. (Radarbogor, 10/8)
Hingga saat ini, terdapat
50 staf BKPM yang sudah membantu dalam kegiatan pelayanan, yakni untuk
pelayanan berbantuan dan “helpdesk”. Tim teknis teknologi informasi dari BKPM
juga telah ikut serta dalam penyempurnaan sistem OSS agar peralihan pelayanan
dapat berjalan lancar dalam lima bulan ke depan.
C.
Cara Terintegrasi dengan OSS
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum
pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang
dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu. Setelah NPWP
selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam
bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda
tangan elektronik. Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan
dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial
atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin
usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara bagi
pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk
mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam
laman OSS.
Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa
melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung
dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya
manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi,
serta pelaksanaan produksi. Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang
belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat
melakukan pembangunan bangunan gedung.
D.
Fitur Fitur di OSS
Pedoman Perizinan Berusaha berisi Pedoman Perzinan Berusaha
melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha. Pedoman ini memberikan garis besar
proses permohonan berusaha mulai dari proses registrasi, maksud dari izin-izin
yang diterbitkan OSS sampai dengan ketentuan tentang pemenuhan komitmen oleh
pelaku usaha.
Pembuatan dan
Aktivasi Akun berisi infografis dan panduan proses registrasi akun OSS yang
dilakukan oleh pengguna jasa. Regulasi dan Referensi Sistem berisi daftar
regulasi dan daftar referensi yang digunakan sebagai dasar oleh Sistem OSS.
Daftar Kegiatan Usaha
(KBLI 2017) berisi List Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yaitu
klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan
ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan
berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa
barang maupun jasa.
Daftar Negative
Investasi (DNI) merupakan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal di Indonesia. DNI diciptakan untuk
membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di
Indonesia. Pemerintah membagi DNI ke dalam tiga bidang, yaitu :
• Bidang usaha yang
bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contoh bidang usaha perkebunan lada, jambu
dan sebagainya.
• Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contoh
bidang perkebunan tembakau. • Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Contoh
bidang budidaya tanaman ganja.
Daftar Kawasan berisi informasi daftar Kawasan Industri (KI)
dan daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Indonesia. Pencarian
kawasan dapat dilakukan antara lain berdasarkan Lokasi atau Nama Kawasan.
Jenis Perijinan berisi infografis jenis-jenis perijinan yang
diproses maupun yang terhubung dengan sistem OSS.
Pengembangan Usaha dan Perubahan Data berisi infografis
proses pengembangan izin usaha dan perubahan data perusahaan.
Tax Holiday berisi informasi mengenai persyaratan untuk
mendapatkan Tax Holiday bagi penanaman modal baru. Informasi lain yang tersedia
adalah bidang usaha yang mendapat Tax Holiday.
Tax Allowance berisi informasi Fasilitas Pajak Penghasilan
yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan
penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang
telah ada, dengan kriteria memenuhi persyaratan tertentu. Daftar bidang usaha
tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diatur dalam pemberian insentif
tax allowance ini dapat dilihat pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2016. Pajak
Lainnya berisi informasi mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan yang memenuhi
kondisi tertentu beserta pengecualiannya.
Pembebasan Bea Masuk berisi informasi mengenai persyaratan
untuk memperoleh pembebasan bea masuk serta jenis industri yang dapat
memperoleh pembebasan bea masuk.
Daftar Satgas K/L berisi informasi mengenai daftar satuan
tugas sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas dibentuk di masing-masing
Kementerian dan Lembaga serta di Pemerintah Daerah.
Protokol Komunikasi Satgas berisi infografis mengenai jalur
komunikasi antar Satgas dan proses penanganan pengaduan masyarakat.
E.
Evaluasi Penggunaan OSS
Di
dalam penerapannya, OSS mempunyai beberapa evaluasi, yaitu:
1. Perizinan
dari OSS hanya sebatas NIB (nomor induk berusaha), setelah itu masih ada
perizinan lain yang harus pengusaha urus, baik di tingkat kementerian maupun
tingat daerah.~ Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Shinta
Widjaja Kamdani
2.
Butuh waktu lagi untuk mengubah pemahaman stakeholder, sebab banyak dari
mereka yang berpikiran jika OSS memiliki prosedur seperti system sebelumnya.
3.
terkendala infrastruktur jaringan yang belum
memadai dan OSS belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di
daerah.
4. OSS
juga memiliki kendala pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Karena terdapat beberapa sektor usaha belum terdaftar pada Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk kepentingan penghitungan statistik.
F. Solusi
1.
Selalu mengadakan perbaikan dan pengembangan sistem OSS
agar lebih mudah digunakan dan efektif. Dapat ditempuh dengan cara Bekerjasama
bersama swasta dalam hal teknis dengan domainnya tetap dipegang oleh Kementerian
Perekonomian.
2.
Mengadakan sosialisai dan publikasi agar seluruh
masyarakat mengetahui tentang OSS
Komentar
Posting Komentar