ONLINE SINGLE SUBMISSION MAKALAH


BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian OSS
Online Single Submission(OSS) merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.  Layanan ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaksanaan OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pengenalan sistem OSS dilakukan pemerintah karena selama ini realisasi investasi masih rendah, yaitu hanya sekitar 31 persen untuk investasi asing, dan 29 persen untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal tersebut terjadi karena investor harus mengalami masalah lamanya perizinan dan pembebasan lahan serta adanya biaya-biaya lain yang tidak seharusnya dikeluarkan. Sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian mendorong percepatan transisi pengelolaan sistem OSS kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Layanan ini disusun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. OSS telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Layanan ini pertama kali diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu.
Sistem berbasis teknologi informasi ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem Si Cantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.


B.     Implementasi sistem OSS
Pada penerapannya, pelaku usaha yang sudah memiliki tanda komitmen Kementerian Koordinator Perekonomian melalui OSS tetap harus mengurus izin di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Gustam selaku  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
Gustam menyebutkan bahwa OSS ini memiliki batas waktu. Apabila pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti OSS dengan izin daerah, pemerintah bisa mencabut kembali komitmen yang sudah diterbitkan tersebut. Izin daerah ini diperlukan karena pada dasarnya, pemerintah daerahlah yang melakukan pengawasan.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menyatakan bahwa, selama satu bulan ini, sudah sebanyak 30.505 pengguna atau rata-rata harian 1.326 yang telah melakukan registrasi. Sebanyak 22.328 telah melakukan aktivasi akun dengan rata-rata 970 pengguna per hari. Selama satu bulan sistem OSS berlaku, sebanyak 12.290 NIB telah diterbitkan.
Selain itu, terdapat 7.004 pengguna dengan rata-rata harian 304 pengguna yang sudah mendapatkan izin usaha. Kemudian, sebanyak 5.587 pengguna dengan rata-rata harian 243 pengguna yang telah mendapatkan izin komersial/operasional. (Radarbogor, 10/8)
Hingga saat ini, terdapat 50 staf BKPM yang sudah membantu dalam kegiatan pelayanan, yakni untuk pelayanan berbantuan dan “helpdesk”. Tim teknis teknologi informasi dari BKPM juga telah ikut serta dalam penyempurnaan sistem OSS agar peralihan pelayanan dapat berjalan lancar dalam lima bulan ke depan.

C.      Cara Terintegrasi dengan OSS
Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu. Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara bagi pelaku usaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, akan diarahkan untuk mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam laman OSS.

Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelayanan uji coba produksi, serta pelaksanaan produksi. Sebagai catatan tambahan, bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan amdal dan atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung.

D.      Fitur Fitur di OSS
Pedoman Perizinan Berusaha berisi Pedoman Perzinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha. Pedoman ini memberikan garis besar proses permohonan berusaha mulai dari proses registrasi, maksud dari izin-izin yang diterbitkan OSS sampai dengan ketentuan tentang pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha.
 Pembuatan dan Aktivasi Akun berisi infografis dan panduan proses registrasi akun OSS yang dilakukan oleh pengguna jasa. Regulasi dan Referensi Sistem berisi daftar regulasi dan daftar referensi yang digunakan sebagai dasar oleh Sistem OSS.
 Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017) berisi List Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yaitu klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
 Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal di Indonesia. DNI diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Pemerintah membagi DNI ke dalam tiga bidang, yaitu :
 • Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contoh bidang usaha perkebunan lada, jambu dan sebagainya.
• Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contoh bidang perkebunan tembakau. • Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Contoh bidang budidaya tanaman ganja.
Daftar Kawasan berisi informasi daftar Kawasan Industri (KI) dan daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Indonesia. Pencarian kawasan dapat dilakukan antara lain berdasarkan Lokasi atau Nama Kawasan.
Jenis Perijinan berisi infografis jenis-jenis perijinan yang diproses maupun yang terhubung dengan sistem OSS.
Pengembangan Usaha dan Perubahan Data berisi infografis proses pengembangan izin usaha dan perubahan data perusahaan.
Tax Holiday berisi informasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan Tax Holiday bagi penanaman modal baru. Informasi lain yang tersedia adalah bidang usaha yang mendapat Tax Holiday.
Tax Allowance berisi informasi Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, dengan kriteria memenuhi persyaratan tertentu. Daftar bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diatur dalam pemberian insentif tax allowance ini dapat dilihat pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2016. Pajak Lainnya berisi informasi mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu beserta pengecualiannya.
Pembebasan Bea Masuk berisi informasi mengenai persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk serta jenis industri yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk.
Daftar Satgas K/L berisi informasi mengenai daftar satuan tugas sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas dibentuk di masing-masing Kementerian dan Lembaga serta di Pemerintah Daerah.
Protokol Komunikasi Satgas berisi infografis mengenai jalur komunikasi antar Satgas dan proses penanganan pengaduan masyarakat.

E.     Evaluasi Penggunaan OSS
Di dalam penerapannya, OSS mempunyai beberapa evaluasi, yaitu:
1.      Perizinan dari OSS hanya sebatas NIB (nomor induk berusaha), setelah itu masih ada perizinan lain yang harus pengusaha urus, baik di tingkat kementerian maupun tingat daerah.~ Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani
2.       Butuh waktu lagi untuk mengubah pemahaman stakeholder, sebab banyak dari mereka yang berpikiran jika OSS memiliki prosedur seperti system sebelumnya.
3.       terkendala infrastruktur jaringan yang belum memadai dan OSS belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di daerah.
4.      OSS juga memiliki kendala pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Karena terdapat beberapa sektor usaha belum terdaftar pada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kepentingan penghitungan statistik.
F.       Solusi
1.       Selalu mengadakan perbaikan dan pengembangan sistem OSS agar lebih mudah digunakan dan efektif. Dapat ditempuh dengan cara Bekerjasama bersama swasta dalam hal teknis dengan domainnya tetap dipegang oleh Kementerian Perekonomian.
2.       Mengadakan sosialisai dan publikasi agar seluruh masyarakat mengetahui tentang OSS













                                     https://nasional.kontan.co.id/news/pengusaha-minta-pemerintah-memperbaiki-pelaksanaan-oss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI MAKANAN