UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1997 TENTANG STATISTIK
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16
TAHUN 1997
TENTANG
STATISTIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa statistik penting artinya bagi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai
kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan
kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dengan memperhatikan
pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk
mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
c.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun
1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada
saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat,
dan kebutuhan pembangunan nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Statistik yang baru.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Statistik adalah data yang diperoleh
dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai
sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
2.
Data adalah informasi yang berupa
angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3.
Sistem Statistik Nasional adalah
suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling
berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
4.
Kegiatan statistik adalah tindakan
yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu
statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangannya Sistem Statistik
Nasional.
5.
Statistik dasar adalah statistik
yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi
pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala
nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
6.
Statistik sektoral adalah statistik
yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam
rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
tugas pokok instansi yang bersangkutan.
7.
Statistik khusus adalah statistik
yang pemanfaatannya di tujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha,
pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat,
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan
atau unsur masyarakat lainnya.
8.
Sensus adalah cara pengumpulan data
yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah
Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat
tertentu.
9.
Survei adalah cara pengumpulan data
yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik
suatu populasi pada saat tertentu.
10.
Kompilasi produk administrasi adalah
cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada
catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
11.
Badan adalah Badan Pusat Statistik.
12.
Populasi adalah keseluruhan unit
yang menjadi objek kegiatan statistik baik yang berupa instansi pemerintah,
lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
13.
Sampel adalah sebagian unit populasi
yang menjadi objek penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14.
Sinopsis adalah suatu ikhtisar
penyelenggaraan statistik.
15.
Penyelenggara kegiatan statistik
adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur
masyarakat lainnya.
16.
Petugas statistik adalah orang yang
diberi tugas oleh penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan
pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap
objek kegiatan statistik.
17.
Responden adalah instansi
pemerintah, lembaga, organisasi, orang, dan atau unsur masyarakat lainnya yang
ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
BAB II
ASAS, ARAH,
DAN TUJUAN
Pasal 2
Selain berlandaskan asas-asas
pembangunan nasional, Undang-undang ini juga berasaskan:
a.
keterpaduan;
b.
Keakuratan; dan
c.
kemutakhiran.
Pasal 3
Kegiatan statistik diarahkan untuk:
a.
mendukung pembangunan nasional;
b.
mengembangkan Sistem Statistik
Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
c.
meningkatkan kesadaran masyarakat
akan arti dan kegunaan statistik;dan
d.
mendukung pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Kegiatan statistik bertujuan untuk
menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka
mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna
mendukung pembangunan nasional.
BAB III
JENIS
STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
Bagian
Pertama
Jenis
Statistik
Pasal 5
Berdasarkan tujuan pemanfaatannya,
jenis statistik terdiri atas:
a.
statistik dasar;
b.
statistik sektoral; dan
c.
statistik khusus.
Pasal 6
(1)
Statistik dasar dan statistik
sektoral terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Setiap orang memiliki kesempatan
yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan statistik khusus dengan tetap
memperhatikan seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara
Pengumpulan Data
Pasal 7
Statistik diselenggarakan melalui
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara:
a.
sensus;
b.
survei;
c.
kompilasi produk administrasi; dan
d.
cara lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1)
Sensus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh)
tahun oleh Badan, yang meliputi:
a.
sensus penduduk;
b.
sensus pertanian; dan
c.
sensus ekonomi.
(2)
Penetapan tahun penyelenggaraan dan
perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Survei sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk
memperoleh data yang rinci.
(2)
Survei antarsensus dilakukan pada
pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Pasal 10
(1)
Kompilasi produk administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan
berbagai dokumen produk administrasi.
(2)
Hasil kompilasi produk administrasi
milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap orang mempunyai kesempatan
yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi
milik lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya dengan
tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
STATISTIK
Bagian
Pertama
Statistik
Dasar
Pasal 11
(1)
Statistik dasar diselenggarakan oleh
Badan.
(2)
Dalam menyelenggarakan statistik
dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara:
a.
sensus;
b.
survei;
c.
kompilasi produk administrasi;dan
d.
cara lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Statistik
Sektoral
Pasal 12
(1)
Statistik sektoral diselenggarakan
oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri
atau bersama dengan Badan.
(2)
Dalam menyelenggarakan statistik
sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara:
a.
survei;
b.
kompilasi produk administrasi;dan
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Statistik sektoral harus
diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat
diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.
(4)
Hasil statistik sektoral yang
diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian
Ketiga
Statistik
Khusus
Pasal 13
(1)
Statistik khusus diselenggarakan
oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat
lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2)
Dalam menyelenggarakan statistik
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan
cara:
a.
survei;
b.
kompilasi produk administrasi; dan
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengembangan Sistem
Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya
kepada Badan.
(2)
Sinopis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memuat:
a.
judul;
b.
wilayah kegiatan statistik;
c.
objek populasi;
d.
jumlah responden;
e.
waktu pelaksanaan;
f.
metode statistik;
g.
nama dan alamat penyelenggara; dan
h.
abstrak.
(3)
Penyampaian pemberitahuan sinopsis
dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data atau cara penyampaian
lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4)
Kewajiban memberitahukan sinopsis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
BAB V
PENGUMUMAN
DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 15
(1)
Badan berwenang mengumumkan hasil
statistik yang diselenggarakannya.
(2)
Pengumuman hasil statistik dimuat
dalam Berita Resmi Statistik.
Pasal 16
Badan menyebarluaskan hasil
statistik yang diselenggarakannya.
BAB VI
KOORDINASI
DAN KERJA SAMA
Pasal 17
(1)
Koordinasi dan kerja sama
penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan
masyarakat, di tingkat pusat dan daerah.
(2)
Dalam rangka mewujudkan dan
mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi
pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi,
klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
(3)
Koordinasi dan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan
dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan
lingkup koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan,
instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 18
(1)
Kerja sama penyelenggaraan statistik
dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat
dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kerja sama penyelenggaraan statistik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara
utama adalah Badan, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Penyelenggara
Kegiatan Statistik
Pasal 19
Penyelenggara kegiatan statistik
berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit
populasi yang menjadi objek.
Pasal 20
Penyelenggara kegiatan statistik
wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan
memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Penyelenggara kegiatan statistik
wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Bagian Kedua
Petugas
Statistik
Pasal 22
Setiap petugas statistik Badan
berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan
yang diperlukan.
Pasal 23
Setiap petugas statistik wajib
menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jaminan
kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 berlaku juga bagi petugas
statistik.
Pasal 25
Setiap petugas statistik harus
memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan
nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum.
Bagian
Ketiga
Responden
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak menolak untuk
dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2)
Setiap responden berhak menolak
petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
Pasal 27
Setiap responden wajib memberikan
keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 28
(1)
Pemerintah membentuk Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Badan mempunyai perwakilan wilayah
di Daerah yang merupakan instansi vertikal.
(3)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Badan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1)
Pemerintah membentuk Forum
Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang
statistik kepada Badan.
(2)
Forum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersifat non struktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas
unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 30
(1)
Instansi pemerintah dapat membentuk
satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam menyelenggarakan statistik
sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep,
definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka
pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 31
Badan bekerja sama dengan instansi
pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara
kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan
apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional,
dan mendukung pembangunan nasional.
Pasal 32
Dalam rangka pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a.
meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia dalam penyelenggaraan statistik;
b.
mengembangkan statistik sebagai
ilmu;
c.
meningkatkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d.
mewujudkan kondisi yang mendukung
terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan
ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara
kegiatan statistik lainnya;
e.
mengembangkan sistem informasi
statistik;
f.
meningkatkan penyebarluasan
informasi statistik;
g.
meningkatkan kemampuan penggunaan
dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional;dan
h.
meningkatkan kesadaran masyarakat
akan arti dan kegunaan statistik.
Pasal 33
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 34
Setiap orang yang tanpa hak
menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 36
(1)
Penyelenggara kegiatan statistik
yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
(2)
Penyelenggara kegiatan statistik
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 37
Petugas statistik yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 38
Responden yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya
penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik
dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah
kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal
19 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada Tanggal
19 Mei 1997
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
Komentar
Posting Komentar