MAKALAH KONSTITUSI
1. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi
memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara
undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atauGungesets.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai
undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian
konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup
keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun
UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku
dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental,
yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih
rendah dari pada UUD.
Istilah
konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti
tengah, dan konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu
mengenai pengertian konstitusi tersebut.
a. Pengertian
konstitusi dalam arti luas
Istilah constitutional
law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang
berarti hokum tata Negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum)
yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
b. Pengertian konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi
berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu
Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar
yang terdiri atasgrondwet (grond= dasar, wet= undang-undang)
atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c. Pengertian
konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi yang
berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar
contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti
undang-undang dasar Amerika.
v Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller, konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
v Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4
sub pengertian yaitu :
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi
yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
v konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
v konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
v Menurut pendapat Prof. Mriam Budiardjo,
Penyusun UUD 1945 (BPUPKI) menganut pikiran membedakan antara konstitusi dan
undang-undang dasar, sebab dalam penjelasan UUD1945 dikatakan, “Undang-undang
dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasarnya Negara itu.
Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis, sedang disamping
undang-undang dasar iti berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis. Ialah
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negar,
meskipun tidak tertulis”.
Jadi, Konstitusi
/ UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak .
2. TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan
konstitusi yaitu:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang.
2. Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
A. Macam – Macam Konstitusi
v Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari:
a. Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
b. Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam
praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
v Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
· Konstitusi politik adalah berisi tentang
norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubungan antar lembaga negara.
· Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
B. Sifat Konstitusi
1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang
undang dasar jika sulit untuk diubah.
C. Unsur /Substansi Sebuah Konstitusi
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
· Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
· Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
· Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
· Organisasi negara.
· HAM.
· Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
· Cara perubahan konstitusi.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
· Pernyataan ideologis.
· Pembagian kekuasaan negara.
· Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
· Perubahan konstitusi.
· Larangan perubahan konstitusi.
Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan
isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
D. Kedudukan Konstitusi/UUD
1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
2. Sebagai hukum dasar.
3. Sebagai hukum yang tertinggi.
· Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi yaitu:
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita
dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara.
· Keterkaitan konstitusi dengan UUD
yaitu:
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan.
Sebagaimana
dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang
dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat
(rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan
dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya,
maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Pembatasan pemerintahan.
4.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi.
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan.
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
c.
Proses hokum.
d.
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaaan.
Komentar
Posting Komentar