PERKEMBANGAN HAM SECARA UMUM DAN INTERNASIONAL


Pengembangan Hak Asasi secara umum
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia berkembang secara pelan dan beraneka ragam. Antara lain disebut Magna Charta (1215), dan di Inggris disebut dengan istilah Bill of Rights (1689).
Pada abad ke-18 timbul ajaran baru bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak-hak warga Negara, sedangkan kekuasaan raja adalah nomer dua karena bertugas untuk melindungi hak-hak kebebasan warga Negara itu.
Filsuf John Looke (1632-1704) merumuskan tentang hokum dan yang memiliki hak-hak alam, bahwa ha katas hidup, kebebasan dan kepemilikan (life, libertes and property) serta pemikiran bahwa penguasa harus memerintah dengan persetujuan rakyat.
Ajaran itulah yang menyemangati “Declaration of Independence of the United State” tahun 1776. Perkembangan di Amerika itu mempengaruhi “Declaration des Droits de I Homme et du citoyen” (1789) di Perancis, yaitu bahwa “semua orang lahir sebagai manusia yang bebas dan tetap tinggal bebas dengan hak yang sama” (liberte egalite, fratern
Perkembangan Hukum Internasional tentang HAM
a.      Generasi Pertama
§  Tahun 1917, menjelang berahirnya Perang Dunia I, Presiden Truman (Amerika Serikat) melontarkan semboyan baru bahwa “adalah hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri (self determination)”
§  Pada awal Perang Dunia II disaat menghadapi agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak kemanusiaan, Presiden Rooseevelt (Amerika Serikat) mencetuskan “The Four Freedom” yang meliputi:
1)      Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat)
2)      Freedom of religion (kebebasan beragama)
3)      Freedom for fear (kebebasan dari rasa takut)
4)      Freedom for want (kebebasan dari kemelaratan), yang mencerminkan adanya perubahan alam pemikiran manusia bahwa Hak Asasi Manusia harus mencakup bidang-bidang politik, ekonomi, social budaya dan sebagainya.
§  Tahun 1946 United Nations Organization (PBB) membentuk Commision on Human Rights yang tahun 1948 menghasilkan Universal Declaration of Human Rights. Garis besarnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Hak-hak asasi pribadi (personal rights),  yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
2)      Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya
3)      Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemertintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dsb
4)      Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau rights of legalequality.
5)      Hak-hak social dan kebudayaan (social culture rights), seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dsb.
6)      Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penggeledahan, pengadilan dsb.
b.      Generasi Kedua
Komisi Hak Asasi PBB menyusun naskah untuk mengatasi perbedaan kepentingan, yaitu:
§  Perjanjian internasional tentang hak ekonomi, social dan budaya (International convenan on economic, social and cultural right)
§  Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik (International convenan on civil and political right)
§  Protocol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional (Optional protocol to the international convenan on civil and political right)
c.       Generasi Ketiga
§  Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok yang diterima pada April 1993 oleh para menteri dan wakil dari Negara-negara Asia mencerminkan keinginan dan kepentingan masyarakat di wilayah itu sekaligus mempertegas berbagai konsep dan prinsip yang bertumpu pada Deklarasi Hak Asasi dan yang telah disepakati bersama, antara lain:
1)      Hak asasi bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia dari semua ras, agama, kelompok etnis, kedudukan social dan sebagainya
2)      Hak asasi tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah, harus dilihat dalam keseluruhannya. Hak-hak politik, sipil, ekonomi, social, dan budaya tidak boleh dipisah-pisah. Semua hak asasi berhubungan dan bergantung satu sama lain. Begitu juga hak bangsa atas perdamaian dan ha katas pembangunan sangat erat hubungannya dengan hak asasi lainnya
3)      Tidak boleh memilih diantara beberapa kategori hak asasi dan menganggap bahwa satu kategori lebih penting daripada yang lain
4)      Pelaksanaan hak asasi tidak boleh menjadi syarat untuk bantuan pembangunan
5)      Kekhasan nasional, regional, sejarah, budaya dan agama merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan
6)      Hak untuk menentukan nasib sendiri, tidak boleh dipakai untuk merusak integritas territorial, kedaulatan nasional dan kemerdekaan politik Negara.
§  Deklarasi Wina
Merupakan hasil kompromi antara Negara-negara Barat dan Negara-negara Dunia Ketiga. Kemenangan Dunia Ketiga adalah diakuinya hak atas pembangunan sebagai hak asasi. Juga national and regional particularities, historical, cultural religious backgrounds diterima, tetapi dengan pembatasan bahwa “merupakan kewajiban Negara-negara melindungi semua hak asasi dan kebebasan-kebebasan fundamental. Akhirnya, pada siding Majelis Umum PBB No.47 tahun 1993 diputuskan untuk membentuk jabatan UN High Commissioner for Human Rights.
Hak asasi manusia terutama (Human Rights) terdiri dari:
1.      Hak hidup
2.      Hak kemerdekaan
3.      Hak memilih sesuatu
4.      Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Hak yang utama tersebut menurut tingkat kemajuan dalam berbagai bidang adalah sebagai berikut:
1.      Hak asasi pribadi (civil rights) antara lain berupa :
1.      Hak kemerdekaan memilih agama
2.      Hak beribadat menurut agamanya masing-masing
3.      Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
4.      Hak mendapat pengdan perlakuan dalam keadilan atau hak persamaan hukum
2.      Hak asasi politik (political rights) antara lain berupa :
a.       Hak untuk diakui sebagai warga Negara yang sederajat
b.      Hak untuk memajukan Negara
c.       Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintah
3.      Hak asasi ekonomi (economic rights) antara lain berupa :
a.       Hak memiliki sesuatu
b.      Hak membeli dan menjual sesuatu
c.       Hak mengadakan suatu perjanjian
d.      Hak memilih pekerjaan
4.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights) antara lain berupa :
a.       Hak mendapat pelayanan kesehatab
b.      Hak kebebasan mendapat pengajaran atau hak pendidikan
c.       Hak mengembangkan kebudayaan

3.      Perkembangan Hak Asasi di Indonesia
a)      Pada periode 1908-1945
Organisasi pergerakan nasional Budi Oetomo, Perhimpunana Indonesia, Serikat Islam, Indische Party, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, persamaan dimuka hukum, kemerdekaan.
b)     Pada peroide 1945-1950
Diawali dengan kesepakatan para pendiri Negara untuk dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia sudah lebih awal menetapkan hak-hak yang disebut UUD 1945 terdapat hak yang belum disebut dalam Deklarasi Universal, yaitu hak kolektif seperti hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri, hak ekonomi atas penghidupan yang layak, hak social budaya, seperti hak atas pengajaran dan hak politik, berserikat dan berkumpul dan hak asasi untuk beragama.
c)      Pada periode 1945-1959
UUD RIS dan UUDS 1950 memasukkan HAM pada pasal-pasalnya

d)     Periode 1960-sekarang
Langkah-langkah yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1)      Pembentukan Komisi HAM
2)      Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 dengan memasukkan pasal-pasal tentang HAM
3)      TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
4)      Ditetapkan berbagai perundang-undangan yang menyangkut masalah HAM antara lain:
§  UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
§  UU RI tentang pengesahan konvensi-konvensi internasional
§  Keputusan Presiden tentag Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia
§  Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
§  Pengadilan Hak Asasi Manusia
§  UU dibidang politik dan bidang lainnya
4.      Pandangan Hidup dan Perundang-undangan HAM di Indonesia
a)      HAM di Indonesia didasarkan atas:
1)      Pandangan bangsa Indonesia tentang HAM
2)      Pancasila
3)      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pembukaan dan pasal-pasal
4)      TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
5)      UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
6)      Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
b)     Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang Hak Asasi
Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat dan martabat kemuliaan kemanusiaan serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI SISTEM GERAK