PERKEMBANGAN HAM SECARA UMUM DAN INTERNASIONAL
Pengembangan Hak Asasi secara umum
Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia berkembang secara pelan dan beraneka ragam. Antara lain disebut Magna Charta (1215), dan di Inggris
disebut dengan istilah Bill of Rights
(1689).
Pada abad ke-18 timbul ajaran baru
bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak-hak warga Negara, sedangkan kekuasaan
raja adalah nomer dua karena bertugas untuk melindungi hak-hak kebebasan warga
Negara itu.
Filsuf John Looke (1632-1704)
merumuskan tentang hokum dan yang memiliki hak-hak alam, bahwa ha katas hidup,
kebebasan dan kepemilikan (life, libertes
and property) serta pemikiran bahwa penguasa harus memerintah dengan
persetujuan rakyat.
Ajaran itulah yang menyemangati “Declaration of Independence of the United
State” tahun 1776. Perkembangan di Amerika itu mempengaruhi “Declaration des Droits de I Homme et du
citoyen” (1789) di Perancis, yaitu bahwa “semua orang lahir sebagai manusia
yang bebas dan tetap tinggal bebas dengan hak yang sama” (liberte egalite, fratern
Perkembangan Hukum Internasional
tentang HAM
a.
Generasi Pertama
§ Tahun 1917, menjelang berahirnya
Perang Dunia I, Presiden Truman (Amerika Serikat) melontarkan semboyan baru
bahwa “adalah hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri (self determination)”
§ Pada awal Perang Dunia II disaat menghadapi
agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak kemanusiaan, Presiden
Rooseevelt (Amerika Serikat) mencetuskan “The
Four Freedom” yang meliputi:
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan
menyampaikan pendapat)
2) Freedom of religion (kebebasan beragama)
3) Freedom for fear (kebebasan dari rasa takut)
4) Freedom for want (kebebasan dari kemelaratan), yang
mencerminkan adanya perubahan alam pemikiran manusia bahwa Hak Asasi Manusia
harus mencakup bidang-bidang politik, ekonomi, social budaya dan sebagainya.
§ Tahun 1946 United Nations
Organization (PBB) membentuk Commision on Human Rights yang tahun 1948
menghasilkan Universal Declaration of Human Rights. Garis besarnya dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1) Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
2) Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk
memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya
3) Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemertintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum), hak untuk mendirikan partai politik dsb
4) Hak-hak asasi manusia untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau rights of legalequality.
5) Hak-hak social dan kebudayaan (social culture rights), seperti hak
untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dsb.
6) Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penggeledahan, pengadilan
dsb.
b.
Generasi Kedua
Komisi Hak Asasi PBB menyusun naskah
untuk mengatasi perbedaan kepentingan, yaitu:
§ Perjanjian internasional tentang hak
ekonomi, social dan budaya (International
convenan on economic, social and cultural right)
§ Perjanjian internasional tentang hak
sipil dan politik (International convenan
on civil and political right)
§ Protocol opsional bagi perjanjian
hak sipil dan politik internasional (Optional
protocol to the international convenan on civil and political right)
c.
Generasi Ketiga
§ Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok yang diterima pada
April 1993 oleh para menteri dan wakil dari Negara-negara Asia mencerminkan
keinginan dan kepentingan masyarakat di wilayah itu sekaligus mempertegas
berbagai konsep dan prinsip yang bertumpu pada Deklarasi Hak Asasi dan yang
telah disepakati bersama, antara lain:
1) Hak asasi bersifat universal,
artinya berlaku untuk semua manusia dari semua ras, agama, kelompok etnis,
kedudukan social dan sebagainya
2) Hak asasi tidak boleh dibagi-bagi
atau dipilah-pilah, harus dilihat dalam keseluruhannya. Hak-hak politik, sipil,
ekonomi, social, dan budaya tidak boleh dipisah-pisah. Semua hak asasi
berhubungan dan bergantung satu sama lain. Begitu juga hak bangsa atas
perdamaian dan ha katas pembangunan sangat erat hubungannya dengan hak asasi
lainnya
3) Tidak boleh memilih diantara
beberapa kategori hak asasi dan menganggap bahwa satu kategori lebih penting
daripada yang lain
4) Pelaksanaan hak asasi tidak boleh
menjadi syarat untuk bantuan pembangunan
5) Kekhasan nasional, regional,
sejarah, budaya dan agama merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan
6) Hak untuk menentukan nasib sendiri,
tidak boleh dipakai untuk merusak integritas territorial, kedaulatan nasional
dan kemerdekaan politik Negara.
§ Deklarasi Wina
Merupakan hasil kompromi antara
Negara-negara Barat dan Negara-negara Dunia Ketiga. Kemenangan Dunia Ketiga
adalah diakuinya hak atas pembangunan sebagai hak asasi. Juga national and
regional particularities, historical, cultural religious backgrounds diterima,
tetapi dengan pembatasan bahwa “merupakan kewajiban Negara-negara melindungi
semua hak asasi dan kebebasan-kebebasan fundamental. Akhirnya, pada siding
Majelis Umum PBB No.47 tahun 1993 diputuskan untuk membentuk jabatan UN High Commissioner
for Human Rights.
Hak asasi manusia terutama (Human
Rights) terdiri dari:
1. Hak hidup
2. Hak kemerdekaan
3. Hak memilih sesuatu
4. Hak mencapai kesejahteraan serta
kebahagiaan
Hak yang utama tersebut menurut
tingkat kemajuan dalam berbagai bidang adalah sebagai berikut:
1. Hak asasi pribadi (civil rights) antara lain berupa :
1. Hak kemerdekaan memilih agama
2. Hak beribadat menurut agamanya
masing-masing
3. Hak kebebasan berorganisasi atau
berpartisipasi
4. Hak mendapat pengdan perlakuan dalam
keadilan atau hak persamaan hukum
2. Hak asasi politik (political rights) antara lain berupa :
a. Hak untuk diakui sebagai warga
Negara yang sederajat
b. Hak untuk memajukan Negara
c. Hak untuk ikut serta dalam kegiatan
pemerintah
3. Hak asasi ekonomi (economic rights) antara lain berupa :
a. Hak memiliki sesuatu
b. Hak membeli dan menjual sesuatu
c. Hak mengadakan suatu perjanjian
d. Hak memilih pekerjaan
4. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights) antara lain
berupa :
a. Hak mendapat pelayanan kesehatab
b. Hak kebebasan mendapat pengajaran
atau hak pendidikan
c. Hak mengembangkan kebudayaan
3.
Perkembangan Hak Asasi di Indonesia
a)
Pada periode 1908-1945
Organisasi pergerakan nasional Budi
Oetomo, Perhimpunana Indonesia, Serikat Islam, Indische Party, Partai Nasional
Indonesia memperjuangkan tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat, persamaan dimuka hukum, kemerdekaan.
b)
Pada peroide 1945-1950
Diawali dengan kesepakatan para
pendiri Negara untuk dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Bangsa
Indonesia sudah lebih awal menetapkan hak-hak yang disebut UUD 1945 terdapat
hak yang belum disebut dalam Deklarasi Universal, yaitu hak kolektif seperti
hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri, hak ekonomi atas penghidupan yang
layak, hak social budaya, seperti hak atas pengajaran dan hak politik,
berserikat dan berkumpul dan hak asasi untuk beragama.
c)
Pada periode 1945-1959
UUD RIS dan UUDS 1950 memasukkan HAM
pada pasal-pasalnya
d)
Periode 1960-sekarang
Langkah-langkah yang dilaksanakan
adalah sebagai berikut:
1) Pembentukan Komisi HAM
2) Amandemen UUD Negara RI tahun 1945
dengan memasukkan pasal-pasal tentang HAM
3) TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang
HAM
4) Ditetapkan berbagai
perundang-undangan yang menyangkut masalah HAM antara lain:
§ UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
§ UU RI tentang pengesahan
konvensi-konvensi internasional
§ Keputusan Presiden tentag Rencana
Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia
§ Komisi Anti Kekerasan terhadap
Perempuan
§ Pengadilan Hak Asasi Manusia
§ UU dibidang politik dan bidang
lainnya
4.
Pandangan Hidup dan
Perundang-undangan HAM di Indonesia
a)
HAM di Indonesia
didasarkan atas:
1) Pandangan bangsa Indonesia tentang
HAM
2) Pancasila
3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pada Pembukaan dan pasal-pasal
4) TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
5) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
6) Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan HAM
b)
Pandangan hidup bangsa
Indonesia tentang Hak Asasi
Manusia dianugerahi hak asasi dan
memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat dan
martabat kemuliaan kemanusiaan serta menjaga keharmonisan kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tidak boleh diabaikan
atau dirampas oleh siapapun.
Manusia juga mempunyai hak dan
tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar