Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

 

         Sistem – AKIP

Sistem AKIP merupakan suatu proses yang terintegrasi yang dimulai dari Perencanaan Strategis (Renstra) yang digunakan sebagai dasar dalam Perencanaan Kinerja (Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja), kemudian keberhasilan pelaksanaannya dilakukan Pengukuran Kinerja baik melalui Indikator Kinerja.  Selanjutnya setelah pelaksanaannya harus disusun suatu Laporan Kinerja (LAKIP) untuk bisa dimanfaatkan sebagai Informasi Kinerja.

 

          Indikator Kinerja Utama

ü  Harus selaras antar tingkatan unit organisasi

ü  Indikator kinerja utama pada tingkat Kementerian Negara/LPNK/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota sekurang-kurangnya menggunakan indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi;

ü  Indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon I menggunakan indikator hasil (outcome) dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya;

ü  Indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon II/SKPD/unit kerja mandiri sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran (output).

·         Kriteria Indikator Kinerja yang baik (SMART)

 

 

          Akuntabilitas Kinerja

Salah satu azas penyelenggaraan negara yang akan banyak mengubah sistem manajemen pemerintahan di Indonesia adalah Akuntabilitas. Berdasarakan azas ini, setiap penyelenggaraan negara dituntut untuk dapat mempertangungjawabkan kinerja atau hasil-hasilnya dari seluruh program/kegiatannya kepada masyarakat atas penggunaan dana dan kewenangan yang diberikan oleh masyarakat.

Makna azas akuntabilitas ini berarti akan mengubah paradigma manajemen pemerintahan selama ini yang hanya berfokus kepada akuntabilitas keuangan saja. Yaitu pertanggungjawaban instansi pemerintah sekarang tidak cukup dengan menyajikan informasi realisasi anggaran sesuai penggunaannya saja, akan tetapi harus juga  menginformasikan hasil (output) dan bahkan sampai dengan  manfaat (outcome)-nya kepada masyarakat atas penggunaan dana tersebut.

Peraturan pelaksanaan azas akuntabilitas penyelenggaraan negara ini pertama kali diatur dalam Inpres No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja pada akhir tahun 1999.

Berdasarkan Inpres ini, instansi pemerintah mulai diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya atas perencanaan yang telah ditetapkannya. Inpres ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Rencana Strategis (Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis organisasi, Kebijakan/Program, dan indikator kinerja), mengukur keberhasilan organisasinya melalui seperangkat indikator kinerja yang ditetapkannya sendiri, dan melaporkan akuntabilitas kinerjanya kepada Presiden, melalui Meneg PAN.

Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Inpres ini adalah Kementerian PAN-RB sebagai kordinator, LAN sebagai pengkaji dan pembina pengembangan sistem AKIP, dan BPKP sebagai evaluator

 

         Perencanaan Kinerja/Renstra

ü  Perencanaan strategis

o   Planning: Inputs, Outputs, Outcomes

o   Evaluation

ü  Perencanaan Kinerja Tahunan

ü  Perjanjian Kinerja

 

         Penetapan Kinerja (Tapkin) sekarang dinamakan Perjanjian Kinerja, tahapannya:

ü  Mempersiapkan dan menyusun Renstra

ü  Mempersiapkan dan menyusun RKT

ü  Mempersiapkan dan menyusun RKA

ü  Menyusun dan menetapkan Perjanjian Kinerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ELEKTROLISIS LARUTAN KI

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI UJI MAKANAN

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA UJI NYALA API UNSUR ALKALI DAN ALKALI TANAH